About Me

Foto Saya
aRie IMTY
Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
saya adalah saya, kamu adalah kamu, saya bukan siapa-siapa, melainkan saya adalah diri saya sendiri.
Lihat profil lengkapku

Perjalanan Hidup

Hidup adalah perjuangan...
setiap detik yang kita lalui adalah peringatan..
Peringatan untuk selalu ingat akan sebuah Tanggung jawab...

Title

Pengikut

Home » » RELEVANSI FILSAFAT HUKUM TERHADAP NILAI-NILAI

RELEVANSI FILSAFAT HUKUM TERHADAP NILAI-NILAI

aRie IMTY | 23.10 | 0 komentar

RELEVANSI FILSAFAT HUKUM TERHADAP NILAI-NILAI
KEBEBASAN DAN TANGGUNG JAWAB

A. PENDAHULUAN
Filsafat hukum merupakan fungsi yang strategis dalam pembentukan undang-uandang. Kaitannya dengan pembentukan hukum di indonesia, hendaknya kita sadar bahwa hukum dibentuk karena pertimbangan keadilan (gerechtigkeit), disampaing sebagai kepastian hukum (rechtssicherheit) dan kemanfaatan (Zweckmassigkeit). Dalam beberapa dekade terakhir, fenomena pelecehan terhadap hukum semakin marak. Tindakan pengadilan seringkali tidak bijak karena tidak memberi kepuasan pada masyarakat. Perkara diputuskan degan undang-undang yang telah dipesan dengan kerjasama antara pembuat undang undang dengan pelaku kejahatan yang kecerdasannya mampu membelokkan makna peraturan hukum dan pendapat hakim sehingga berkembanglah ”mafia peradilan” (Bismar Siregar,1989 :78). Manusia lepas dari jeratan hukum karena hukum yang dipakai telah dikemas secara sistematik sehingga perkara tidak dapat diadili secara tuntas bahkan justru berkepanjangan dan akhirnya lenyap tertimbun masalah baru yang lebih aktual. Filsafat hukum relevan untuk membangun kondisi hukum yang sebenarnya, sebab tugas filsafat hukum adalah menjelaskan nilai dasar hukum secara filosofis yang mampu memformulasikan cita-cita hukum yang berkeadilan. Politik berdimensi tujuan, bergeser sesuai dengan garis partai yang mampu menerobos hukum dari sudut manapun asal sampai pada tujuan dan target yang dikehendaki.
Manusia dianugerahi akal adalah agar manusia dapat berpikir secara bebas dan bertanggungjawab untuk membedakan antara yang benar dan yang salah yang baik dan sebaliknya. Benar dan salah yang dicapai oleh akal manusia diukur dengan logika yang pada hakikatnya bebas nilai. Mengapa, karena ketika kebebasan berpikir dipasung dengan nilai-nilai tertentu, maka sesungguhnya itu merupakan awal ketakberdayaan manusia. Ketika kondisi seperti ini yang terjadi, maka pada saat yang bersamaan kebudayaan akan punah. Begitu pula, ketika dunia ini kosong kebudayaan, maka sudah tidak perlu lagi apa yang di sebut sistem nilai budaya (cultural value system). Antara budaya manusia dan nilai yang terkait dengannya tidak dapat dipisahkan, masing-masing ada karena yang lain.
Secara umum berpikir dapat didefinisikan sebagai perkembangan idea dan konsep. Dalam metafisika, berpikir adalah sebuah proses kerja akal budi ketika menangkap pengalaman (realita) untuk menemukan sebuah kebenaran tentang realita atau pengalaman itu sendiri. Apa yang ditangkap oleh pikiran, termasuk penginderaan dari segenap pengalaman manusia dari lingkungan dimana ia berada sesungguhnya adalah bersifat mental. Diibaratkan pikiran adalah roket yang meluncur ke bintangbintang, menembus galaksi dan awan-gemawan, maka metafisika adalah landasan peluncurnya. Dalam berpikir menemukan kebenaran manusia melakukan penalaran yakni berpikir melalui cara-cara yang logis dan sistematis. Sebagai suatu kegiatan berpikir maka penalaran mempunyai ciri-ciri tertentu. Ciri yang pertama adalah adanya suatu pola berpikir yang secara luas dapat disebut logika. Kegiatan penalaran merupakan suatu proses berpikir logis dalam arti melakukan sebuah kegiatan berpikir menurut suatu pola atau logika tertentu. Ciri kedua dari penalaran adalah, sifat analitik dari proses berpikirnya. Penalaran merupakan suatu kegiatan berpikir yang menyandarkan diri kepada suatu analisis, dan kerangka berpikir yang dipergunakan untuk analisis tersebut adalah logika
penalaran yang bersangkutan.
Berdasarkan kriteria penalaran tersebut, dapat dikatakan bahwa kegiatan berpikir yang tidak logis dan tidak analitis tidak termasuk ke dalam penalaran. Corak berpikir yang seperti ini terlepas dari aturan apapun karena sangat subyektif, bersifat dlarûriy (tak terpikirkan) dan tidak terukur. Misalnya, perasaan enak , tidak enak, senang, atau benci dan intuisi merupakan suatu penarikan kesimpulan yang tidak berdasarkan penalaran. Seperti halnya intuisi, manis panas dan sebagainya adalah termenologi yang diberikan oleh manusia kepada gejala yang ditangkap melalui pancaindra. Secara sederhana kebebasan dapat dirumuskan sebagai keleluasaan untuk bertindak atau tidak bertindak berdasarkan pilihan yang tersedia bagi seseorang. Seseorang dikatakan bebas jika tak ada hambatan dan larangan baginya untuk melakukan apa saja. Kebebasan muncul dari doktrin bahwa setiap orang memiliki hidupnya sendiri dan serta memiliki hak untuk bertindak menurut pilihannya. Dalam konteks sosial, kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain. Dalam artian ini, kebebasan manusia mengandung pengertian bahwa di balik kebebasan terdapat tanggungjawab dalam artian tidak ada kebebasan tanpa tanggungjawab, dan begitu pula tidak ada tanggungjawab tanpa kebebasan. Antara tanggungjawab dan kebebasan adalah ibarat dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. kebebasan pada manusia (termasuk kebebasan berpikir) selalu ada batasan dan kekuatan yang tidak bisa dilawan. Batasan itu bisa bersifat fisik dan bisa berupa moral keagamaan. Sebebasbebas manusia dalam mengekplorasi potensi yang ada pada dirinya, ia tetap terikat dengan hukum fisik, misalnya hukum alam yang membatasai manusia tidak bisa mencapai semua imajinasi dan angan-angannya, terkait dengan keterbatasan ruang dan waktu.
Secara moral, semua tindakan manusia akan dimintai pertanggungjawaban. Oleh karena itu, kebebasan yang sejati adalah kebebasan seseorang agar tidak terbelenggu oleh kebodohan dan kenistaan hidup. Dari sudut pandang moral keagamaan, orang yang merdeka adalah mereka yang bebas dari keterikatan dan ketundukan pada kekuatan yang menurunkan derajad kemanusiaannya. Dalam upaya menilai semua upaya penyelarasan kehendak bebas dengan daya dan pengetahuan ilahi sangat penting diamankan dan didamaikan fakta-fakta berikut; kebebasan manusia, tanggungjawab, harkat moral, keadilan Allah, dan kejujuran, juga ketergantungan secara total ciptaan pada penciptanya. Menurut Kant, kehendak bebas bisa tercapai karena adanya kemungkinan, yang tidak tergantung pada semua kepentingan diri, untuk menundukkan diri sendiri pada hukum moral sedemikian rupa sehingga kehendak itu menentukan hukum bagi dirinya sendiri. Berbeda dengan kebebasan bertindak atau berbuat, kebebasan berpikir sebagai bentuk kerja akal tidak terikat oleh nilai-nilai tertentu dalam arti, apapun boleh dan tidak haram dipikirkan, bahkan dalam kontek mempertahankan eksistensi hukum, kebebasan berpikir mutlak diperlukan bagi keberadaan hukum itu sendiri.

B. PERKEMBANGAN NILAI KEBEBASAN DAN TANGGUNG JAWAB DALAM FILSAFAT HUKUM DEWASA INI
Ironis sekali keadaan bangsa kita saat ini jika berbicara akan kebebasan dan tanggung jawab. Dimana dimasa Orde Baru, kita sebagai warga negara yang merdeka, tapi bagaikan belum merdeka. Dikarenakan terbelenggunya nilai nilai kebebasan kita sebagai seorang warga negara. Politik pada saat itu sangat didominasi oleh satu golongan, dan sistem pemerintahan yang menganut sistem Kolusi, Korupsi dan Nepotisme sangat rentan sekali. Sehingga menimbulkan pergerakan yang dilakukan oleh para mahasiswa demi perubahan bangsa yang lebih baik dengan menggulingan pemerintahan Orde baru yang kemudian dikenal dengan Reformasi. Reformasi menuntut perubahan berdemokrasi, tranparansi dan pembersihan besar-besaran pejabat yang korup.
Kebebasan bersuara, berkelompok dan berkarya demi tujuan hidup masing-masing warga negara sangat-sangat di atur dalam undang-undang. Tapi apa yang terjadi dewasa ini? Bukan perubahan yang kearah lebih baik, tapi makna kebebabasan tersebut di salah artikan menjadi kebebasan yang tanpa pintu yang dapat menghalangi. Kebebasan berpikir tidak berarti pemutlakan terhadap hasil pemikiran. Dengan demikian kebebasan berpikir tidak seharusnya dipandang berbahaya sepanjang hasilnya tidak dipandang absolut. Pemutlakan dari hasil pemikiran seseorang untuk orang lain pada dasarnya akan menimbulkan tindakan anarkhis.22 Dalam konteks ini, betapa pun validnya sebuah hasil pemikiran harus dipahami dan diletakkan dalam ketidakmutlakan (kenisbian), yang bersifat terbuka menerima perubahan secara dinamis sesuai dengan watak keilimiahannya itu sendiri. Banyaknya tumbuh kelompok-kelompok yang mangatasnamakan kebebasan untuk kepentingan kelompok tersebut, sehingga menimbulkan pergolakan-pergolakan yang menuntut untuk melepaskan diri dari kesatuan NKRI.
Menilik kejadian yang terjadi dewasa ini, Perlu cara untuk memandu sesorang agar memperoleh gambaran yang jelas tentang apa hukum itu. Banyak literatur yang mencoba memecahkan persoalan ini, demikian halnya dengan teori dan filsafat hukum. Keragamanan tidak harus membingungkan, paling tidak menurut tulisan dalam buku ini akrena pada dasarnya argumentasi tertentu bertolak dari cara berpikir yang tidak seragam yang dilator belakangi oleh pendidikan serta kehidupan seharai-hari yang berbeda pula.
Dilihat dari perkembangan aliran pemikiran (hukum) satu aliran pemikiran akan bergantung pada aliran pemikiran lainnya sebagai sandaran kritik untuk membengun kerangka teoritik berikutnya. Munculnya aliran pemikiran baru tidak otomatis bahwa aliran atau pemikran lama ditinggalkan. Sulitnya untuk meramu seluruh ide yang berkembang dalam hukum, karena dua alasan yaitu :
-        Hukum adalah objek kajian yang masih harus dikonstruksi (dibangun) sebagaimana kaum konstrukvitis menjelaskan, diciptakan menurut istilah positivistic atau menggunakan bahasa kaum hermeniam ‘ditafsirkan’ sehingga dengan demikian cara pandang seseorang tentang hukum akan ditentukan oleh bagimana orang tersebut mengonstruksi, menciptakan atau menafsirkan mengenai apa yang disebut hukum itu.
-        Satu pemikiran (aliran tertentu) akan memiliki latar belakang atau sudut pandang yang berbeda dengan aliran (pemikiran) lain, ini merupakan ragam kelemahan dan keunggulan masing-masing. Kondisi ini pada dasarnya memberikan keleluasaan karena hukum akan menjadi wilayah terbuka yang mungkin saja hailnya lebih positif.
Kata ‘hukum’ digunakan banyak orang dalam cara yang sangat umum sehingga mencakup seluruh pengalaman hukum, betapapun bervariasinya atau dalam konteksnya yang sederhana. Namun dalam sudut pandang yang paling umum sekalipun, hukum mancakup banyak aktivitas dan ragam aspek kehidupan manusia. Sehingga kebebasan itu tidak keblinger menjadi kebebasan yang tidak bertanggung jawab, karena dalam pandangan filsafat hukum, kita harus bisa melihat secara menyeluruh aspek-aspek pendukung dari kebebasan tersebut. Jika menilik filsafat secara ilmu, pada prinsipnya devinisi hukum diharapkan mampu memberikan penjelasan terhadap teori yang telah disusun sebagaimana dijelaskan bahwa sebaiknya devinisi harus memiliki hubungan analitis dengan konteks teori yang lebih luas.
Hukum adalah sebuah wilayah dimana setiap orang harus mengkonstruksi, menciptakan atau menafsirkan (sesuatu yang artificial), barulah kemudian dia akan mempu menjelaskan apakah hukum itu. Secara teoritis maupun praktis hukum sebagai sebuah disiplin hendaknya memiliki model analisis dan mampu menyelesaikan ragam persoalan. Sebagai wilayah yang terbuka hukum menjadi domain bagi telaah disiplin lain, sebagaimana deskripsi Satjipto Rahardjo bahwa ilmu hukum berkembang dari yang terkotak-kotak menuju holistic (Teching Orders finding Disorder). Memahami hukum berarti memahami manusia, ini merupakan bukan semata-mata gambaran secara umum tentang hukum yang ada selama ini, pandangan yang mengarah kepada “the man behin the gun” membuktikan bahwa actor dibelakang memegang peran yang lebih dominant dari sekedar persoalan struktur. Apabila Cicero mengatakan bahwa ada masyarakat ada hukum, maka yang sebenarnya dia bicarakan adalah hukum hidup ditenga-tengah masyarakat (manusia). Hukum dan manusia memiliki kedekatan yang khas dan tidak dapat dipisahkan, artinya tanpa manusia hukum tidak dapat disebut sebagai hukum. Dalam hukum manusia adalah sebagai actor kreatif, manusia membangun hukum, menjadi taat hukum namun tidak terbelenggu oleh hukum. Jika kita berbicara demokrasi pada saat ini,       Kemerdekaan Republik Indonesia mempunyai beberapa makna, baik dalam demokrasi, ekonomi kerakyatan serta dalam pembangunan yang telah dicapai. Sebaiknya perlu pula kita mengerti arti demokrasi ini, supaya lebih dapat memaknai arti kemerdekaan. Demokrasi berasal dari perkataan Yunani, demokratia, yang berarti kekuasaan rakyat, atau suatu bentuk pemerintahan negara, dimana rakyat berpengaruh di atasnya, atau pemerintahan rakyat. Ide-die tentang demokrasi dan prakteknya diketahui manusia lebih kurang dua ribu lima ratus tahun yang lalu, akan tetapi sampai sekarangpun demokrasi sebagai suatu cara hidup hanya terdapat di sebagian kecil dunia saja dan cara hidup yang demokrastis adalah suatu hal yang paling sulit. Demokrasi yang diinginkan adalah adalah terjadinya pemilihan umum yang jujur dan adil, berkembangnya pers yang merdeka, adanya kemerdekaan mengadakan perkumpulan politik, kebebasan beragama, kebebasan berpikir dan berbicara, adanya hak untuk memilih pekerjaan sendiri, adanya hak untuk membentuk serikat-serikat kerja bebas, hak untuk bergerak bebas dalam negara sendiri dan secara umum serta hak setiap orang bebas mengembangkan kesanggupan pikiran moralnya. Pemerintahan demokrasi yang tulen adalah suatu pemerintahan yang sungguh-sungguh melaksanakan kehendak rakyat yang sebenarnya, akan tetapi kemudian penafsiran atas demokrasi itu berubah menjadi suara terbanyak dari rakyat banyak. Penafsiran demokrasi sebagai suara terbanyak dari rakyat banyak ini tidak asli lagi, oleh karena tidak melaksanakan kehendak seluruh rakyat.
Dalam hal ini demokrasi dapat disalahgunakan oleh golongan yang lebih besar dalam suatu negara untuk memperoleh pengaruh pada pemerintahan negara, dengan selalu mengalahkan kehendak golongan yang kecil jumlah anggotanya.  Dalam demokrasi tulen dijaminlah hak-hak kebebasan tiap-tiap orang dalam suatu negara. Demokrasi itu juga diartikan sebagai perbandingan separuh ditambah satu, jadi golongan mana telah memperoleh suara paling sedikitnya separuh ditambah satu suara. Makna sebenarnya demokrasi didalam suatu pemerintahan rakyat adalah bahwa rakyat sangat yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan oleh wakil-wakil rakyat. Pemerintahan yang tidak termasuk dengan demokrasi adalah cara pemerintahan yang dilakukan oleh dan atas nama seorang diri atau pemerintahan yang dilakukan oleh segolongan kecil manusia saja, yang menganggap dirinya tercakap dan berhak untuk mengambil dan melakukan segala kekuasaan di atas segenap rakyat. Pemerintahan dalam arti demokrasi adalah dimana golongan yang memerintah dan golongan yang terperintah itu adalah sama dan tidak terpisah-pisah, yang artinya satu sistem pemerintahan negara dimana dalam pokoknya semua orang/rakyat adalah berhak sama untuk memerintah dan juga untuk diperintah.
Suatu demokrasi menghargai setiap person sebagai makhluk moral dan rasional yang memiliki kebebasan dan tanggung jawab atas dirinya sendiri. Sistem demokrasi pada prinsipnya menolak setiap campur tangan dari luar atas jalan hidup seseorang, dan pada yang saat yang sama menuntut bahwa hak individu untuk menentukan diri sendiri secara politis harus mendapat prioritas dibandingkan dengan hak-hak politik lainnya.
Oleh karena itu, demokrasi sebagai sistem politik juga merupakan refleksi yang paling nyata dari pengakuan akan hak individu atas kebebasan. Secara politik pengakuan ini terwujud melalui terbukanya peluang yang sebesar-besarnya bagi partisipasi politik semua warga. Hak yang sama atas partisipasi politik sebagai sebuah prinsip terutama dimaksudkan untuk memberi peluang sebagai semua warga secara aktif. Sehingga analisis, bahwa calon politisi bersanding dengan politisi atau birokrat atau bahkan independen yang tidak ada basis partai, maka ini juga adalah usaha untuk menjalankan makna demokrasi yang sebenarnya, dimana siapa saja bisa menjadi calon untuk memegang tampuk pemerintahan, tanpa harus terkendala dengan ''perahu'' partai politik. Saat ini, sebagai ciri demokrasi ialah bahwa tiap-tiap keputusan bersandarkan atas dasar kelebihan suara. Di sini timbul perjuangan untuk merebut suara terbanyak pada tiap-tiap persoalan di antara golongan. Golongan yang besar memperoleh suara terbanyak sedang golongan kecil menderita kekalahan. Walaupun demikian, perjuangan demokrasi dalam perebutan suara terbanyak itu bukanlah suatu hal antara hidup dan mati, sebab golongan kecilpun tetap berhak untuk duduk dalam pemerintahan. Titik berat pada cara hidup demokratis adalah berdasarkan keinsafan akan adanya tujuan yang tidak dapat dipisahkan dari cara mencapainya, yang senantiasa menentukan bentuknya.
Perbincangan dan persetujuan adalah cara yang menjadi ciri bagi masyarakat demokratis dalam usahanya untuk menyelesaikan perbedaan-perbedaan pandangan dan kepentingan. Telah menjadi pandangan demokratis, karena tidak seorangpun yang mempunyai kebenaran mutlak, kedua belah pihak dalam suatu argumen dapat memberikan sumbangan ditemukannya jawaban paling tepat. Satu-satunya jalan untuk menemukan kesalahan dalam jawaban itu adalah dengan mengerahkan segala bakti yang ada. Dalam teori masyarakat demokrasi, pemerintah mendapatkan kekuasaannya yang sah berkat persetujuan dari yang diperintah. Karena itu tidak ada alasan bagi negara untuk eksis selain untuk melayani kepentingan rakyat. Apabila negara mulai menindas dan tidak mengacuhkan hak-hak rakyat, maka kewajiban bagi rakyat untuk memberontak melawan pemerintah. Dalam negara demokrasi ada persamaan kemerdekaan bagi tiap-tiap orang. Jadi kemerdekaan atau kebebasan manusia diatur oleh pemerintah. Oleh karena itu demokrasi hanya dapat dicapai, jika rakyat dengan perantaraan wakil-wakilnya dipercaya mengatur atau ikut mengatur ketentuan-ketentuan peraturan pemerintahannya. Jadi demokrasi mengajarkan kita untuk bebas secara tanggung jawab. Karena pada prinsipnya, manusia itu memiliki kebebasan tersebut yang dibawa sejak ia lahir kedunia ini. Tapi karena kita hidup didunia sebagai mahluk sosial yang memahami segala aturan-aturan yang mengatur hidup kita, maka kita hendaknya mampu menjaga kebebasan tersebut.

C. KESIMPULAN
Makna azasi kebebasan manusia tersebut dipandang sebagai bagian dalam humanisasi hidup yang dimulai dan digalang sejak manusia menjadi sadar tentang tempatnya dan tugasnya didunia ini. Sejak zaman dahulu orang telah menyadari bahwa hukum harus dapat mejamin dan mewujudkan rasa keadilan dan kebebasan bagi rakyatnya. Prinsip-prinsip yang terkandung dalam pengakuan manusia sebagai subjek hukum , mulai dirumuskan sebagai bagian integral tata hukum. Hak atas hukum, kebebasan atas hak hidup dan perkembangan hidup.
Kebebasan batin, kebebasan memeluk agama, kebebasan atas hidup pribadi (Privacy), dll. Yang sejatinya mendorong untuk kita lebih bertanggung jawab. Hak-hak tersebut menjadi sangat fundamental sebagai seorang manusia. Dalam filsafat hukum, nilai-nilai kebebasan dan bertanggung jawab dipandang sebagai pola tingkah laku yang terarah dan tetap dalam tatanan norma, hukum yang berlaku, dan undang-undang yang berlaku di masyarakat ataupun negara. Tidak ada yang dapat melarang kebebasan setiap individu, karna kebebasan adalah anugerah yang diberikan Tuhan kepada seluruh umat manusia. Kiranya kita sebagai praktisi hukum dapat belajar untuk lebih berhati-hati dalam ber-kebebasan bertingkah laku. Sebab banyak petinggi negara yang menjadi korban keganansan lembaga anti korupsi (KPK) yang mampu memotong roda kebebasan sang oknum dalam menjalankan aksi-aksi kecurangan dalam intitusinya. Marilah belajar menata diri kedepan demi negara yang lebih baik. kebebasan akal agar berpikir secara dinamis, kreatif dan terbuka, di
sanalah terdapat ruang bertemu antara akal dan wahyu.
Secara ontologis kebebasan berpikir sebagai kinerja akal tidak terikat dengan nilai, tetapi implikasi kebebasan berpikir itu secara aksiologis dibatasi dengan tanggungjawab dan moral. Hanya sebagaian filosof Barat seperti Galileo Galilie dan para pengikutnya yang membebaskan manusia mengembarakan akal pikirnya sebebas-bebasnya. Kebebasan itu tidak ada sangkut pautnya dengan nilai, sehingga mereka berpendapat bahwa ilmu sebagai produk kinerja akal adalah bebas nilai secara total. Kebebasan yang akan dibicarakan disini dibedakan antara kebebasan dalam berbuat yang terikat oleh ruang dan waktu, hukum moral dan hukum sosial, dan kebebasan dalam berpikir yang pada dasarnyaberwatak bebas. Secara sederhana kebebasan dapat dirumuskan sebagai keleluasaan untuk bertindak atau tidak bertindak berdasarkan pilihan yang tersedia bagi seseorang. Seseorang dikatakan bebas jika tak ada hambatan dan larangan baginya untuk melakukan apa saja. Kebebasan muncul dari doktrin bahwa setiap orang memiliki hidupnya sendiri dan serta memiliki hak untuk bertindak menurut pilihannya. Dalam konteks sosial, Kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain. Dalam artian ini, kebebasan manusia mengandung pengertian bahwa di balik kebebasan terdapat tanggungjawab dalam artian tidak ada kebebasan tanpa tanggungjawab, dan begitu pula tidak ada tanggungjawab tanpa kebebasan.

D. DAFTAR PUSTAKA

Suriasumantri, Jujun S., Filsafat Ilmu, Sebuah Pengantar Populer, Cet. XVII, Jakarta Pustaka Sinar Harapan, 2003.

Jan Hendrik Rapar, Pengantar Filsafat (Yogyakarta: Penerbit Kanisius,
1996.

Teori dan filsafat hukum telaah kritis atas teori-teori hukum W. Freidmann
www.wikipedia.org

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Post

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. abang tampan - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger