About Me

Foto Saya
aRie IMTY
Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
saya adalah saya, kamu adalah kamu, saya bukan siapa-siapa, melainkan saya adalah diri saya sendiri.
Lihat profil lengkapku

Perjalanan Hidup

Hidup adalah perjuangan...
setiap detik yang kita lalui adalah peringatan..
Peringatan untuk selalu ingat akan sebuah Tanggung jawab...

Title

Pengikut

Home » » RELEVANSI NILAI-NILAI HAK DAN KEWAJIBAN

RELEVANSI NILAI-NILAI HAK DAN KEWAJIBAN

aRie IMTY | 23.12 | 0 komentar

RELEVANSI NILAI-NILAI HAK DAN KEWAJIBAN
FILSAFAT HUKUM DEWASA INI

A. PENDAHULUAN

Filsafat hukum adalah sebuah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis, jadi objek filsafat hukum adlaah hukum, dan objek tersebut dikaji secara mendalam sampai pada inti atau dasarnya, yang disebut dengan hakikat. Jika dilihat dari karakteristik berfikir filsafat hukum; Menyeluruh ( bahwa cara berpikir filsafat itu tidaklah sempit ,fragmatis dan sektoral, tetapi selalu melihat persoalan dari berbagai seginya. Mendasar (bahwa setiap segi persoalan dimaksud dianalisis secara mendalam dan sampai ke akar-akarnya, atau radikal dan revolusioner. Spekulatif ( bahwa pertanyaan-pertanyaan dalam filsafat itu seringkali berupa pertanyaan yang diluar jangkauan ilmu biasa. Sehingga nantinya peran filsafat hukum didalam mata rantai masyarakat tidak lagi abstrak.
Nilai-nilai hak dan kewajiban dalam filsafat hukum adalah nilai yang sangat fundamental. Secara yuridis pun diakui bahwa hak dan kewajiban warga negara indonesia dilindungi oleh undang-undang. Dalam universal declaration of human right dari PBB dijelaskan bahwa pengakuan hak martabat sebagai manusia. Hak dan kewajiban yang ada pada manusia diakibatkan adanya peraturan; yaitu hak yang berdasarkan undang-undang. Jika kita berbicara tentang Hak; hak-hak itu tidak langsung berhubungan dengan manusia, tetapi menjadi hak, sebab tertampungnya dalam undang-undang yang sah. Oleh karena itu hak-hak tersebut dapat dituntut didepan pengadilan. Kesadaran hukum baik menyangkut hak-hak dan kewajiban-kewajiban alamiah maupun hak-hak dan kewajiban-kewajiban menurut undang-undang yakni secara yuridis. Hukum menurut undang-undang sepantasnya dialami sebagai lanjutan dan konkretisasi hukum alamiah.
Dengan menyebut manusia menurut martabatnya dimaksudkan, bahwa manusia merupakan suatu mahluk yang istimewa yang tidak ada bandinganya di dunia. Keistimewaan ini nampak dalam pangkatnya, bobotnya, relasinya, fungsinya sebagai manusia, bukan sebagai manusia individual, melainkan sebagai anggota kelas manusia, yang berbeda dengan kelas tumbuh – tumbuhan dan binatang. Dalam arti universal ini semua manusia bernilai, tiap-tiap pribadi masing-masing. Sesusai dengan nilainya semua itu, manusia harus dihormati. Tetapi terdapat perbedaan pandangan tentang hak-hak mana yang sebenarnya merupakan hak manusia itu. Perbedaan pandangan itu bertalian dengan pertanyaan mengapa manusia bernilai, mengapa ia mahluk istimewa. Teori yang paling sering muncul dalam sejarah pikiran manusia ialah bahwa keistimewaan manusia (sebagai dasar hak-hak)terletak dalam wujud manusia sendiri, sebagaimana didapati olehnya melalui pikirannya. Maka keistimewaan manusia itu bersifat rasional. Buktinya adalah kesadaran semua orang akan hak-hak tertentu. Hak-hak yang didapati orang secara rasioanal. Dianggap bersifat abadi dan tetap berlaku. Tiap-tiap orang lain, termasuk pemerintah negara, harus mengindahkannya, dengan membuat hukum atas dasar hak –hak alamiah tersebut.

B. KONSEP BERPIKIR TENTANG FILSAFAT HUKUM BERKAITAN DENGAN HAK DAN KEWAJIBAN

Pada dasarnya manusia menghendaki dan memiliki rasa pertanggung jawaban besar terhadap hidupnya. Karena hati nurani manusia berfungsi sebagai index, ludex, dan vindex (Poedjawiyatna, 1978: 12). Proses reformasi menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan demi terwujudnya supremasi hukum dalam rangka menegakkan keadilan dan kebenaran demi tujuan hukum. Ketertiban, keamanan, ketentraman, kedamaian, keadilan, kebenaran dan kesejahteraan merupakan tujuan manusia dalam menuntut supremasi hukum, sehingga hak dan kewajiban sebagai manusia dapat terwujud dan terlindungi. Karena kedudukan manusia itu mempunyai nilai yang tinggi maka, nilai itu menjadi pangkal dan titik tolak seluruh sistem hukum, sebagai mana dikatakan Marcic ”Das princip, also der Anfang allen wirklichen Rechts, ist die unverliebare Menschen wiirde” (prinsip, dan karenanya pangkal segala hukum yang sejati ialah nilai manusia yang tak dapat hilang) (Marcic, 1971 :318).
Keadilan berkaitan erat dengan pendistribusian hak dan kewajiban, hak yang bersifat mendasar sebagai anugerah ilahi sesuai dengan hal asasinya yaitu hak yang dimiliki seseorang sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat.
Hak-hak manusia itu disebut hak hak azasi, oleh sebab itu mereka dianggap sebagi fundamen yang diatasnya seluruh organisasi hidup bersama harus dibangun. Hak-hak itu merupakan azas undang-undang. Namun perlu diperhatikan, bahwa apa yang dilarang secara moral belum tentu harus dilarang secara yuridis pula. Manusia telah membuktikan dirinya sebagai mahluk istimewa, dengan menaklukkan binatang pada dirinya dengan menjinakkanya. Keistimewaan itu terltak pada akal budi dan juga manusia merupakan sebagai subjek yang berhak diberlakukan sebagai tujuan tindakan-tindakan, sedangkan binatang tidak dapat diakui sebagi subjek moral. Berdasarkan pemikiran ini timbulah etika lingkungan yang antroposentris, yang berkisar pada kepentingan manusia saja. Dimana banyak sekali fenomena yang terjadi di dalam masyarakat ataupun dalam sistem pemerintahan di Indonesia ini. Dimana semua selalu menuntu hak nya, selalu ingin di istimewakan dan selalu ingin menang sendiri atas dasar kekuasaan yang dimilikinya. Hal ini sangat berpengaruh dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Karena jika melihat dalam situasi hukum, seseorang yang mampu, dan merasa kuat, nantinya akan dapat membuat bahkan membeli alat hukum tersebut. Sehingga hukum tersebut hanya sebuah aturan, dimana aturan-aturan tersebut dapat dirubah berdasarkan apa yang dia punya. Melihat banyaknya kasus yang terjadi di Indonesia, tentang kasus terbaru yang menimpa POLRI dan KPK, dimana terjadi kasus melibatkan intitusi-intitusi hukum di negara ini. Yang lebih ekstrim terbukanya MAFIA HUKUM dalam kasus ini. Apakah ini akibat dari hak dan kewajiban yang di tuntut secara luarbiasa tanpa menyisihkan nilai kewajiban yang hakiki sebagai warga negara yang taat hukum. Melawan etika lingkungan antroposentris ini pada zaman sekarang muncullah sebuah etika lain yang disebut etika biosentris. Dalam etika biosentris manusia dipandang sebagai anggota komunitas kehidupan, sebagai bagian integral sistem alam. Dewasa ini, perkembangan nilai-nilai fundamental filsafat hukum sudah tidak banyak relevansinya dalam berkehidupan hukum di indonesia ini. Apakah hal ini kesalahan sistem, aparat penegak hukum, atau dari masyarakat (sebagai pelaksana hukum)? Pertanya besar tersebut jelas sangat sulit untuk kita jawab dari satu sisi saja. Karena semua lini intitusi yang bergeraka dan berbaur dalam ranah hukum tersebut jelas sudah mempunyai kode-kode etik tersendiri akan hukum, yang jelas secara normatif sudah sesuai dengan hukum dan pertaturan yang ada. Tapi tidak bisa dipungkiri bahwa dalam prakteknya, kecurangan-kecurangan hukum masih banyak sekali di ranah hukum tersebut. Apakah ini peninggalan warisan dari zaman orde baru? Atau malah produk baru dari sistem reformasi itu sendiri. Yang jelas, ketika semua warga negara dan aparatur penegak hukum di Indonesia ini dapat dan mampu untuk mengerti dan menjalankan tatanan kehidupan berhukum dengan arif, kejadian-kejadian akan kecurangan hukum tersebut tidak akan terjadi dan akan musnah di inonesia ini.
Setiap hak dan kewajiban diselaraskan secara harmoni dalam hukum, berkehidupan, dan bernegara. Sehingga sistem yang berjalan dari arus pusat sampai ke bawah dapat berjalan seiring dan seirama. Dalam konsep berpikir filosofis, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan jaminan kehidupannya oleh negara. Jadi apakah tindakan kita pada saat ini sudah berhak untuk menuntut hak-hak kita kepada negara, sedangkan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik pun, belum pernah bisa konsekuen kita menjalankannya. Pemerintah telah membuat berbagai banyak program dalam 5tahun kedepan, yang tujuannya adalah untuk mensejahterakan warga negaranya, jadi sebagai warga negara yang baik, kita harus bisa mensukseskan program-program pemerintah tersebut demi pencapaian masyarakat yang adil dan sejahtera. Bukan menjadi warga negara penuntut, yang selalu mengkritik tanpa ada tindakan untuk membantu pemerintah dalam perbaikan sistem yang ada. Jika kita menilik sejarah terbentuknya NKRI, para pejuang berkorban jiwa dan raga untuk kemerdekaan bangsa indonesia. Untuk menjadi negara yang bebas dari belenggu penjajah yang mensengsarakan rakyat, dan untuk pencapaian cita-cita luhur bangsa yaitu bangsa yang berdaulat.
Kedaulatan tersebut berpegang pada kedaulatan rakyat, setelah sang proklamator membacakan teks proklamasi, maka momentum untuk membangun bangsa telah dimulai kearah bangsa yang lebih baik. Begitu banyak hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pahlwan korbankan demi negara ini, tanpa di minta, tanpa di bayar, dengan tanpa pamrih ikhlas demi bangsa indonesia. Perenungan akan berdirinya bangsa indonesia ini hendaknya membuka mata hati kita para generasi muda bangsa saat ini, dan juga para pemegang pangku kekuasaan untuk dapat menjaga bangsa menjadi bangsa yang besar, bangsa yang mampu memberikan rasa aman, keadilan, kesejahteraan, dan kebebasan. Bagi kebanyakan pemikir, sistem terkadang digambarkan dalam 2 hal yaitu sebagai suatu wujud (entitas) yaitu sistem biasa dianggap sebagai suatu himpunan bagian yang saling berkaitan yang membentuk suatu keseluruhan yang rumit atau kompleks tetapi merupakan  satu kesatuan, atau yang kedua sistem mempunyai makna metodologik yang dikenal dengan pengertian umum pendekatan sistem (System Approach) yang pada dasarnya merupakan penerapan metode ilmiah didalam memecahkan suatu masalah atau menerapkan kebiasaan berfikir atau beranggapan bahwa ada banyak sebab terjadinya sesuatu didalam memandang atau menghadapi saling keterkaitan yang berusaha memahami adanya kerumitan didalam banyak benda sehingga terhindar dari memandangnya sebagai sesuatu yang amat sederhana.
Bila ditinjau kebelakang, dapat dilihat makna dari sistem itu sendiri yang diantaranya :
1. Sistem digunakan untuk menunjukkan suatu kesimpulan atau himpunan benda-benda yang disatukan  atau dipadukan oleh suatu bentuk saling ketergantungan yang teratur.
2. Sistem digunakan untuk menyebut alat-alat atau organ tubuh secara keseluruhan yang secara khusus memberikan andil atau sumbangan terhadap berfungsinya fungsi tubuh tertentu yang rumit tetapi vital.
3.  Sistem yang menunjukkan himpunan gagasan (ide) yang tersusun, terorganisir, suatu himpunan gagasan, prinsip, doktrin, hukum dan sebagainya yang membentuk satu kesatuan yang logik dan dikenal sebagai isi buah pikiran filsafat tertentu, agama atau bentuk pemerintahan tertentu.
Ciri-Ciri Sistem
Sistem memiliki ciri-ciri pokok yang luas dan bervariasi yang mana dijelaskan oleh beberapa ahli diantaranya sebagai berikut :
1.   Sistem itu bersifat terbuka atau pada umumnya bersifat terbuka. Dikatakan terbuka jika berinteraksi dengan lingkungannya dan sebaliknya dikatakan tertutup jika mengisolasikan diri dari pengaruh apapun. (Menurut Elias M. Awad).
2.   Sistem mempunyai tujuan sehingga perilaku kegiatannya mengarah pada tujuan tersebut/purposive behavioiur. (Menurut William A. Shrode & Dan Voich)
3.   Setiap sistem mempunyai batas yang memisahkannya dari lingkungan, tetapi walau sistem mempunyai batas tetapi bersifat terbuka. (Menurut Tatang M. Amirin).

Asumsi umum mengenai sistem mengartikan kepada kita secara langsung bahwa jenis sistem hukum telah ditegaskan lebih dari ketegasan yang dibutuhkan oleh sistem jenis manapun juga. Dimana sangat penting mempertimbangkan pandangan umum mengenai sistem dasar yang terdapat pada definisi-definisi dan jenis-jenis ideal yang dikemukakan dalam teori sistem secara umum. Dalam pelaksanaannya, para ahli hukum berharap dapat menemukan yang dimaksud dengan “sistematis”, yang mana diharapkan dapat menimbulkan sifat yang lazim dan bisa diciptakan bebas dari prasangka dan penyimpangan yang ditemukan pada beberapa perkembangan konsep yang berhubungan dengan suatu disiplin ilmu khusus. Alasan penyelidikan terhadap sistem teori umum adalah untuk memberikan semacam fokus kesadaran kita akan berbagai macam teori sistem hukum dan kebanyakan dari konsepsi-konsepsi sistem yang ditemukan pada sistem umum memperlihatkan inti dari ciri-ciri lazim yang digunakan dunia. Dari banyaknya pendapat yang muncul, hampir kesemuanya mengacu kepada 2 hal yakni hubungan-hubungan tersebut harus membentuk jaringan dimana setiap elemen saling terhubung baik langsung atau tak langsung, dan kedua adalah jaringan tersebut haruslah membentuk suatu pola untuk menhasilkan struktur pada suatu sistem.
Sehingga kenapa sistem yang telah berjalan di indonesia ini selalu gagal dalam pencapaian tujuan-tujuan bangsa. Sistem gagal dikarenakan bahwa masing-masing mencakup pembentukan sistem untuk menggabungkan prestasi dari banyak pemikiran dalam sistem itu, apakah untuk penciptaan peranan, muatan prinsip-prinsip atau fungsi dari lembaga-lembaga. Kebanyakan hanya untuk mengejar sasaran sehari-hari secara normal saja, tetapi hal ini tidak dapat mewakili cakupan aktivitas yang dihasilkan oleh pemikiran lain karena aktivitas tidak dapat dilambangkan sebagai sistematis walaupun banyak usaha untuk membuatnya jadi sistematik tetapi seperti yang dikatakan oleh Dewey, bahwa “bekerja atas fakta” baik dengan membuat sistem yang sesuai dengan fakta maupun dengan mengubah fakta hingga sesuai dengan sistem dan sebagaimana konsekuensi bahwa fakta itu sendiri tidak dipandang sebagai terorganisir dan sistematis. Hukum Indonesia banyak catatan untuk dikaji, salah satunya adalah menurut Satjipto Rahardjo. Mendefinisikan hukum adalah sebagai sebuah tatanan yang utuh (holistik) selalu bergerak baik secara evolutif maupun revolusioner. Sifat pergerakan itu merupakan sesuatu yang tidak dapat dihilangkan atau ditiadakan, tetapi sebagai sesuatu yang eksis dan prinsipil. Hukum bukanlah sekedar logika semata tetapi merupakan ilmu sebenarnya yang harus selalu dimaknai sehingga selalu up to date.
Pemikiran progresif menurut Beliau maksudnya adalah semacam refleksi dari perjalanan intelektualnya. Hukum bukanlah sebagai sebuah produk yang selesai ketika diundangkan atau hukum tidak selesai ketika tertera menjadi kalimat yang rapih dan bagus, tetapi melalui proses pemaknaan yang tidak pernah berhenti maka hukum akan menampilkan jati dirinya yaitu sebagai sebuah “ilmu”. Pada dasarnya ilmu adalah sebagai sesuatu yang terus bergeser, bergerak, berubah dan mengalir, demikian pula dengan ilmu hukum. Perubahan itu tentu saja dimaknai secara bervariasi oleh setiap orang yang mencermatinya, namun hakekat utamanya jelas bahwa lahirnya teori kuantum adalah penjelasan paling logis bahwa ilmu senantiasa berada di tepi garis yang labil.
Menurut Satjipto Rahardjo, teori pada dasarnya sangat ditentukan oleh bagaimana orang atau sebuah komunitas memandang apa yang disebut hukum, artinya apa yang sedang terjadi atau perubahan apa yang tengah terjadi dimana komunitas itu hidup sangat berpengaruh terhadap cara pandangnya tentang hukum.
C. KESIMPULAN
Sulit untuk menguraikan penyebab utama dari seluruh persoalan yang menimpa hukum di Indonesia, tidak saja bersangkut-paut dengan masalah substansial (produk hukum yang ketinggalan zaman), lebih dari itu penegakan dan komitmen moral yang lemah telah ikut menyebabkan banyaknya persoalan yang muncul. Tetapi, terlepas dari semuanya, kita harus menyadari bahwa persoalan yang terjadi saat ini bersifat akumulatif dan bervariasi, masalah tidak bergerak linier tetapi berputar-putar sehingga sulit mencari akar permasalahannya, saling terkait, tapi itulah sebuah konsekuensi yang harus ditanggung dari kondisi kehidupan hukum yang kumuh. Proses degradasinya hukum kedalam situasi yang paling ekstrim dari apa yang disebut dengan kehancuran atau kekacauan merupakan titik berangkat untuk menata, memperbaiki dan membangun kembali puing-puing hukum yang hancur, karena dari kondisi ini kita dapat menyusun asumsi-asumsi, menelaah kembali serta menyusun prioritas kebutuhan yang diperlukan untuk kepentingan pembangunan sehingga dengan jelas dapat ditentukan misi apa yang hendak dilakukan dalam pembangunan hukum kedepan, hukum seperti apa yang didambakan. Kita telah terlanjur terbiasa untuk memandang hukum sebagai suatu yang bersifat represif dan memandang konstitusi hanya sebagai wadah perjanjian persetujuan belaka sehingga kita mengabaikan kekuatan besar yang sebenarnya terkandung didalam konstitusi dan didalam setiap sistem hukum manapun yaitu kekuatan yang mampu memaksa hukum agar dapat diterima dan lestari hidup.
Agar sistem hukum dapat berjalan baik, ada empat gagasan menurut Parsons :
1. Masalah legitimasi (landasan bagi pentaatan kepada aturan).
2. Masalah interpretasi (penetapan hak dan kewajiban subjek hukum, melalui proses penerapan aturan tertentu).
3. Masalah sanksi (sanksi apa, bagaimana penerapannya dan siapa yang menerapkannya).
4. Masalah Yuridiksi (Penetapan garis kewenangan yang kuasa menegakkan norma hukum dan golongan apa yang hendak diatur oleh perangkat norma itu).
Namun harus dipahami bahwa sistem hukum akan berkaitan dengan sistem politik (khususnya mengenai yuridiksi) oleh karena itu meski secara analitis dapat dipisahkan, hal ini berkaitan dengan diletakkannya peradilan sebagai posisi sentral di dalam tertib hukum sedangkan perumusan kebijakan melalui badan legislatif sebagai inti kekuasaan politik.
Apabila berbicara mengenai proses yang tertuang dalam UUD 1945 yang terdiri dari beberapa alenia, maka dapatlah diambil kesimpulan bahwa yang terkandung didalam 4 alenia pembukaan tersebut adalah :
1. Pembukaan alenia pertama, secara substansial mengandung pokok pri keadilan, konsep pemikiran yang mengarah kepada kesempurnaan dalam menjalankan hukum didalam kehidupan.
2.  Pembukaan alenia kedua, adil dan makmur, merupakan implementasi dari tujuan hukum yang pada dasarnya yaitu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
3. Pembukaan alenia ketiga, mengatur mengenai hubungan manusia denganTuhan atau penciptanya yang telah mengatur tatanan di dunia ini.
4. Pembukaan alenia keempat, mengenai lima sila dari Pancasila yang merupakan cerminan dari nilai-nilai bangsa yang diwariskan turun-temurun dan abstrak yang Pancasila merupakan kesatuan sistem yang berkaitan erat tidak dapat dipisahkan.
Itulah hakikat utama dari pemahaman dan pemaknaan holistik. Secara keilmuan pemahaman ini akan memberikan warna yang berbeda tentang apa yang kita pahami dan apa yang akan kita lakukan. Dan tidak semata-mata hanya berbicara tentang persoalan hukum negara tetapi lebih jauh memahami konteks yang realistis dari upaya pembangunan hukum yang lebih terarah.

D. DAFTAR PUSTAKA
Arief Sidharta, Meuwissen Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2007
Satjipto Rahardjo, Sisi-Sisi lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta, 2003
Rasjidi, Filsafat, Jakarta, 1987
Referensi makalah dari beberapa sumber internet
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Post

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. abang tampan - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger